News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jakarta Selatan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Sementara pihak keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J menaruh harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel berharap, hakim menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel kepada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy sambo telah divonis pidana hukuman mati.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo cs

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini