TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan penerima zakat, lengkap beserta cara hitung zakat fitrah untuk keluarga.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Mustahik terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah:60)
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Ini Batas Akhir Pembayarannya
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.