TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, yang memimpin sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini, Rabu (12/4/2023).
Untuk diketahui, para terdakwa yang lain juga menjalani sidang banding hari ini, Rabu.
Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, putusan sidang Ferdy Sambo sudah selesai dibacakan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo.
Dalam sidang putusan banding hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama tidak terlihat hadir.
Baca juga: Pendapat Majelis Hakim PT DKI Jakarta soal Memori Banding Kubu Ferdy Sambo
Sosok Ewit Soetriadi
Mengutip situs resmi PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi lahir pada 2 Mei 1975.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 1983.
Ia sudah bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2022.
Dilansir ikahi.or.id, Ewit Soetriadi mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Diponegoro.
Ia lulus dan meraih gelar S-1 Ilmu Hukum dan S2 Ilmu Hukum dari universitas tersebut.
Ewit Soetriadi diketahui berkarier menjadi dunia hukum sejak 2001.
Ewit pernah menjadi Ketua Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Bandung, dilansir pn-purwakarta.go.id.