Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menegaskan bahwa hanya dirinya yang memiliki jumlah terbanyak untuk tanda jasa dan tanda kehormatan.
Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atu pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Bahkan ia memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan itu dari Presiden Republik Indonesia (RI).
"Tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia," kata Teddy, dalam sidang tersebut.
Total 24 tanda jasa dan tanda kehormatan yang dimilikinya.
Suaranya sangat lantang dan dengan nada yang tinggi ia menegaskan bahwa ini merupakan jumlah tanda jasa dan tanda kehormatan terbanyak yang dimiliki anggota Polri saat ini.
"Memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan, ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana mati untuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran di Depan Majelis Hakim
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.