TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.
Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Besaran serta Syaratnya
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berikut rincian besaran zakat fitrah di beberapa wilayah di Indonesia:
DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Jawa Barat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
1. Kabupaten Bandung sebesar Rp32.500,-
2. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp30.000,-
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-
4. Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-
5. Kabupaten Ciamis sebesar Rp30.000,-
6. Kabupaten Cianjur sebesar Rp34.000,- atau Rp62.000,-
7. Kabupaten Cirebon sebesar Rp30.000,-
8. Kabupaten Garut sebesar Rp35.000,-
9. bupaten Indramayu sebesar Rp30.000,-
10. Kabupaten Karawang sebesar Rp35.000,-
11. Kabupaten Kuningan sebesar Rp30.000,-
12. Kabupaten Majalengka sebesar Rp32.500,-
13. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp30.000,-
14. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp32.500,-
15. Kabupaten Subang sebesar Rp35.000,-
16. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp32.500,-
17. Kabupaten Sumedang sebesar Rp32.500,-
18. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp30.000,-
19. Kota Bandung sebesar Rp32.500,-
20. Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
21. Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Kota Bekasi sebesar Rp40.000,-
23. Kota Cimahi sebesar Rp32.500,-
24. Kota Cirebon sebesar Rp42.000,-
25. Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Kota Sukabumi sebesar Rp33.000,-
27. Kota Tasikmalaya sebesar Rp35.000,-
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari dalam sambutan menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 dan PP Nomor 14 tahun 2014 menýebutkan tugas BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat baik zakat maal maupun zakat fitrah.
H. Syamsul Azhari menuturkaan, hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani peserta musyawarah menetapkan zakat fitri Ramadhan 1444 yakni 2,5 kg beras/jiwa x Rp 13.000 = Rp 32.500.
Kalimantan Timur
Besaran zakat fitrah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditentukan melalui sidang bersama oleh Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan unsur pemerintahan yang menangani perdagangan dan logistik di tiap kabupaten/kota.
Berikut daftar besaran zakat fitrah kabupaten/kota di Kaltim:
Kota Samarinda
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 60 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
Kota Balikpapan
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar Rp39 ribu/jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45 ribu/jiwa untuk harga beras tertinggi.
Kota Bontang
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I Rp 52 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 48 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 42 ribu/jiwa jiwa.
Kutai Kartanegara
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
Kabupaten Kutai Timur
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa, dan kategori III Rp 35 ribu/jiwa.
Kabupaten Berau
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 41 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 34 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 29 ribu/jiwa.
Kabupaten Paser
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Kabupaten Penajam Paser Utara
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp32 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Baca juga: Golongan Penerima Zakat, Lengkap dengan Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Kabupaten Kutai Barat
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 65 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 57 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 50 ribu/jiwa.
Kabupaten Mahakam Ulu
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 50 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 70 ribu/jiwa.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
(Tribunnews.com/Yurika)