News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim.

Kemudian, Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.

Mereka dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Sementara, untuk Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menyatakan menerima putusan hakim.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Fitri Wulandari) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini