Kemudian, Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.
Mereka dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf secara tegas menyatakan banding.
Upaya hukum itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Sementara, untuk Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menyatakan menerima putusan hakim.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Fitri Wulandari) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi