News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

10 orang tersangka dimaksud antara lain:

• Pihak pemberi : 

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

• Pihak penerima : 

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Uang Dua Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

"Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Tim penindakan KPK mengamankan 25 orang, termasuk 10 pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Dalam giat OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekira Rp2,027 miliar, 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekira Rp2,823 miliar.

Kronologi OTT

Johanis menerangkan, KPK mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Dari hasil tindak lanjut, maka pada tanggal 10 April 2023 terdapat informasi bahwa DIN selaku Direktur PT IPA dan pemilik PT PP memerintah ANY yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta tunai dan kartu debit BCA baru untuk BEN yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Sehingga  tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) (Tribunnews.com/Ibriza)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini