Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganĀ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam Jaya Guntur
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 di Rutan Polres Jakbar.
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, di Rutan Polres Jakarta Pusat
5. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian di Rutan KPK Kav. C1
6. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, di Rutan Polres Jakarta Timur
7. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng di tahan di Rutan Jakarta Pusat
8. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
9. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Rutan Polres Jakarta Barat
10. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK