Ada juga pendapat lain yang melarang bahkan mengharamkan.
Dalil Hadist dari Anas bin Malik r.a , bahwa tidak ada Kafarat untuk Sholat yang terlewatkan.
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya:
“Siapa yang lupa Shalat , maka dia harus Shalat ketika ingat,'
"Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dalil tersebut maka umat Islam dianjurkan melaksanakan Sholat Qodho harus dengan segera.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunSumsel/M Fadli Dian Nugraha)