Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan anyar mengenai jam kerja aparat pemerintah tersebut dibuat dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan publik, produktivitas kerja Pegawai ASN, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN.
Aturan lama mengenai jam kerja ASN dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi Pemerintah.
Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Dalam aturan anyar hari kerja Instansi menjadi sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Mengatur Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat .
Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan pada bulan Ramadan Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat.
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi pasal 5 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (14/4/2023).
Aturan mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah tersebut, dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Dalam aturan yang diteken Presiden pada 12 April 2023 tersebut, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Meskipun demikian Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan pada 12 April 2023.