TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Adil, Bupati nonaktif Meranti, menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 100 miliar ke bank.
Uang pinjaman tersebut kabarnya dipakai M Adil untuk membangun infrastruktur jalan raya di Meranti.
Dikutip dari Tribun Batam, M Adil menggadaikan fasilitas itu pada 2022.
Plt Bupati Meranti, Asmar, mengatakan pinjaman Rp 100 miliar belum sepenuhnya cair.
Sementara itu, angsuran yang baru terbayar Rp 12 miliar hingga saat ini.
"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Dua Aset Pemkab Kepulauan Meranti yang Digadaikan M Adil Jadi Jaminan Utang Bank Rp 100 Miliar
Dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
3 Kasus Dugaan Korupsi M Adil
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah dugaan kasus korupsi yang dilakukan Muhammad Adil hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang.
Bukan hanya Muhammad Adil, sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Menarti pun turut diamankan mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan pejabat lainnya.
Mengenai kasus yang menjerat Muhammad Ali, berdasarkan keterangan KPK, baru tiga dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Meranti itu.
1. Dugaan Suap Pengadaan Jasa Umrah