News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Meranti Ditangkap KPK

M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Terbayar Rp 12 Miliar

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, M Adil, menggadaikan kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 100 miliar ke bank.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK Bupati Meranti, KPK Amankan 25 Orang

"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.

"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.

2. Dugaan Suap Auditor BPK

Selain soal suap pengadaan jasa umrah, Muhammad Adil juga diduga menyuap Auditor BPK agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023) malam.

Duga suap terhadap auditor BPK tersebut diperkuat dengan diamankannya satu orang auditor BPK perwakilan Riau.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya serta satu orang auditor BPK perwakilan Riau," ucapnya.

3. Terima Fee Proyek SKPD

KPK pun mengungkap, Muhammad Adil diduga menerima fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu sejalan dengan ditangkapnya sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bidang, dan lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini