News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Nasib Terkini Keluarga Rafael Alun: Istri-Anak Dicegah KPK, Mario Dandy Masih Mendekam di Tahanan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy. Ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini sama-sama tertunduk lesu jadi penghuni tahanan dan sama-sama berompi oranye. Istri dan 2 anaknya dicegah ke luar negeri, Mario Dandy masih ditahan di Polda Metro dan penahanan Rafael Alun diperpanjang 40 hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ayah dan anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy mendekam di tahanan atas dua kasus berbeda, bagaimana nasib keluarga mereka ?

Teranyar KPK mencegah lima orang dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Tiga dari lima orang itu yakni istri dan dua anak Rafael Alun Trisambodo.

Sementara Rafael Alun Trisambodo sendiri penahanannya diperpanjang selama 40 hari.

Lalu Mario Dandy masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Hingga kini berkas perkara kasus penganiayaan pada David Ozora belum dinyatakan lengkap atau P21.

KPK Cegah Keluarga Rafael Alun dan Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan perpajakan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Jadi total KPK mencekal lima orang dalam kasus ini.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK Berpeluang Jerat Rafael Alun Trisambodo dengan TPPU

Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Untuk kepentingan penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun 40 Hari Ke Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pengurusan perpajakan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan diperpanjangnya masa penahanan terhadap Rafael lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari kedepan terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Adapun kata Ali proses pengumpulan alat bukti itu diantaranya pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi atas kasus yang menjerat bapak dari Mario Dandy Satriyo tersebut.

KPK pun sebut Ali meminta agar para pihak yang dijadikan saksi tersebut dapat hadir guna memenuhi panggilan penyidik tersebut.

"KPK menghimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Terkait Kasus Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti terkait kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael terus bergulir.

"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

"Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam penyidikan gratifikasi Rafael Alun.

"Nanti didalami pada proses penyidikan," tukasnya.

Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Raffi Ahmad Tak Panik Dikaitkan dengan Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun, Siap Diperiksa KPK

Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, dari 25 daftar selebriti tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat.

Namun ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun.

"Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (selebriti).Malah nanti kalau terkait bank itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar.

Raffi Ahmad Ikut Kesenggol

Sementara itu, Presenter Kondang Raffi Ahmad menanggapi santai setelah dikaitkan sebagai artis R dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael Alun turut menyeret sosok artis R.

Publik membuat spekulasi sosok artis R itu adalah Rizky Billar hingga Raffi Ahmad

Meski namanya ikut dikaitkan dalam kasus Rafael Alun, suami Nagita Slavina itu tak mau ikut panik.

"Ya nggak panik lah," ucap Raffi Ahmad dikutip dari tayangan FYP di YouTube Trans 7 Official, Selasa (4/4/2023).

Bahkan bapak dua anak itu malah mempersilakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa harta yang dimilikinya.

Ia turut meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus memeriksa keuangan di perusahannya.

"Alhamdulillah kalau gue santai aja ntar juga kebuka sendiri, ibaratnya mau diperiksa KPK, PPATK ngecek perusahaan gue monggo silahkan," ujar Raffi.

Rafael Alun (kiri) dan Raffi Ahmad (kanan) - Presenter Raffi Ahmad mengaku siap diperiksa oleh KPK soal isu diirnya terlibat dalam kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. (Tribunnews dan YouTube Trans 7 Official)

Terlebih Raffi turut menyindir sosok yang menuduhnya sebagai artis R.

Ia mengatakan nantinya orang yang melempar tuduhan itu akan malu sendiri.

Karena Raffi yakin dirinya tak terbukti sebagai artis R dalam kasus tersebut.

"Silakan aja, paling nanti yang nuduh malu sendiri," paparnya.

Setelah kabar beredar, ia pilih mencoba menelaah awal mula gosip namanya dikaitkan sebagai artis R mencuat.

"Aku sih mencoba menelaah aja ya, kenapa digosipinnya ke aku?" lanjutnya.

Raffi mengaku mengenal menantu dari Rafael Alun yakni Jeremy Imanuel Santoso.

Namun, ia membantah turut mengenal sosok mantan pejabat pajak itu.

"Bener aku punya kawan, kawan aku Jeremy. Jeremy itu bekerja di RANS ngurusin RANS Basketball-nya aku,"

"Juga dia itu manager basket Timnas loh, dia anaknya berprestasi,"

"Dia punya istri, istrinya anaknya Rafael,"

"Gara-gara berita itu, semua temen-temen, klien, investor neleponin aku," terang Raffi.

Baca juga: Raffi Ahmad Dituding Artis R di Kasus Rafael Alun, Nisya Ahmad Beri Dukungan: Kita Saling Mendoakan

Meski demikian, hubungannya dengan Jeremy hanya sebatas sahabat sekaligus rekan kerja.

Ia pun kini turut mendoakan supaya permasalahan keluarga Jeremy segera selesai.

"Intinya kalau aku buat Jeremy, sebagai sahabat, mudah-mudahan masalahnya cepat selesai. Tapi untuk Om Rafael ketemunya aja belum pernah," terangnya lagi.

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Usai Idulfitri

Penasihat hukum Mario Dandy, Basri Bundu memperkirakan kliennya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.

Sebabnya, berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu disebut-sebut akan P21 atau lengkap dalam waktu dekat.

"Ya, minggu-minggu ini mungkin P21," ujar Basri Bundu, pengacara atau penasihat hukum Mario Dandy dalam konferensi pers di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023).

Setelah itu, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan perdana pun diperkirakan setelah Idul Fitri tahun ini.

"(Mungkin) habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.

Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

Bahkan dia memprediksi persidangan Mario Dandy dan kliennya akan dilaksanakan pada Bulan Mei.

"Saya tanya kepada penyidik, mungkin dalam beberapa waktu ini sudah akan P21. Mungkin sidangnya setelah lebaran, Mei kali ya," ujar Happy saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) kembali digelar hari ini Selasa (4/4/2023) agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terdapat dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta saksi APA atau Amanda.  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Untuk sementara ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Tim Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu mengaku akan mempersiapkan berbagai hal guna menghadapi proses persidangan apabila berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Salah satu hal yang akan dipersiapkan yakni mengenai argumentasi dalam persidangan untuk menyiapkan pembelaan terhadap tersangka Mario Dandy.

"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21 kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," ujar Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Mengenai hal ini, Basri juga mengatakan bahwa nantinya akan ada delapan orang dari tim kuasa hukum Mario Dandy yang akan membela anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Kami ada beberapa tim ada 8 orang kita akan ikut sidang di PN Jakarta Selatan," jelasnya.

Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Tak hanya itu, jelang persidangan, Mario Dandy pun juga disebut telah siap menjalani proses persidangan kelak.

Pasalnya sejauh ini kata Basri, kliennya itu juga telah mengakui segala perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum karena perbuatannya kan jelas dia sudah mengakui," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini