TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora memutuskan untuk mencabut kuasa atas pengacaranya.
Pencabutan kuasa itu dilakukan sejak Senin (10/4/2023).
"Iya, kami terima tanggal 10, Senin," ujar Dolfie Rompas, eks penasihat hukum Mario Dandy saat dihubungi pada Jumat (14/4/2023).
Pencabutan kuasa itu juga dilakukan terhadap penasihat hukum yang lain, yaitu Basri Bundu.
Dirinya menerima surat pencabutan kuasa dari Mario Dandy yang dikirimkan ibunya, Ernie Meike Torondek melalui Whatsapp.
"Surat kuasa tersebut di tanda tangani MDS. Mama MDS yang mengirim ke kami," kata Basri saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sayangnya, pencabutan kuasa itu tak disertai alasan.
Menurut Basri, pihaknya hanya memperoleh informasi bahwa pencabutan kuasa dilakukan atas keinginan Ernie Meike Torondek.
"Alasan pencabutan surat kuasa karena kemauan orang tua MDS. Itu saja disampaikan ke kami," katanya.
Dia pun mengutarakan adanya kemungkinan pencabutan kuasa ini berkaitan dengan oknum yang sempat mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pengacara Mario Dandy.
"Mungkin ya," ujarnya saat ditanya mengenai keterkaitan pencabutan kuasa dengan oknum tersebut.
Perihal oknum tersebut, sebelumnya pernah disampaikan Basri dalam konferensi pers pekan lalu.
"Ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy di Polda Metro Jaya," ujar Basri Bundu, pengacara atau penasihat hukum Mario Dandy dalam konferensi pers di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023).
Oknum yang dimaksud, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (6/9/2023) pada pukul 15.00 WIB.