TRIBUNNEWS.COM - Bacaan doa menerima zakat fitrah, yang perlu diketahui oleh mustahik, penerima zakat.
Kewajiban bagi mustahik yaitu dapat mebaca doa menerika zakat fitrah.
Penerima zakat dapat membaca doa menerima zakat, tujuannya untuk mendoakan kepada orang yang memberi zakat, atau muzaki.
Hal itu supaya apa yang telah pemberi zakat kerjakan dapat diberikan pahala, keberkahan serta diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.
Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 103, yaitu
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat, Lengkap Tulisan Arab dan Latin
... وَصَلْ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوْنَكَ سَكَنٌ هُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ )
Artinya: "... doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Berikut bacaan doa menerima zakat fitrah, tulisan arab, latin dan artinya mengutip dari Baznas.
Doa Menerima Zakat Fitrah
اجَرَكَ /كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/ تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.
Latin: "Aajaroka/ki fiimaa a'thoita/ti wa baarokalloohu fiimaa abqoita/ti wa ja'alalloohu laka/laki thohuuron birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih."
Adapun doa menerima zakat fitrah lainnya yang dapat dibaca sebagai berikut:
جَزَا ك الله خَيْرًاكَثِيْرًا
Bacaan latin: Jazakallahu khairan katsiran
Artinya: "Semoga Allah memberimu balasan kebaikan yang banyak."
Atau dapat membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
Bacaan latin: Allaahumma shaalli 'alaihim
Artinya: "Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka," (HR Bukhari)
Zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60).
Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR.Bukhari)
Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya.
8 Golongan Penerima Zakat
Mengutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".
Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.
Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.
Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.
Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.
4. Muallaf
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:
a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,
b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.
c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.
5. Hamba Sahaya
Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.
Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Orang yang Berhutang (Gharimin)
Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:
- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.
- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.
- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.
- Orang yang berhutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Beras dan Uang, Cek di Sini
7. Fisabilillah
Fisabillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai denagn ditetapkan para ulama fikih.
In tinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum-hukum Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.
Golongan ibnu sabil di antaranya:
- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.
- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)