TRIBUNNEWS.COM - Kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya.
Umat Muslim perlu mengetahui batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, sebagai hal yang disyariatkan petanda akhir Ramadhan.
Sebab ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.
Mulai dari pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, hingga Madzhab Hanbali.
Lantas kapan waktu yang utama, wajib, dan yang diperbolehkan membayar Zakat Fitrah?
Simak beberapa penjelasan tentang batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, yang Tribunnews himpun dari beberapa sumber.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Suami Istri Lengkap Beserta Niat untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga
Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah
Ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran Zakat Fitrah.
Mengutip laman Baznas, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Perbedaan kedua pendapat tersebut, berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."
Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah.