Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.
Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, ada hukum waktu membayarkan zakat fitrah.
Secara umum ada lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:
1. Waktu mubah,
Waktu sejak awal hingga akhir Ramadan.
Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
2. Waktu wajib,
Yaitu batas pembayaran zakat fitrah pada akhir Ramadan dan awal Syawal.