News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Dalam artikel membahas tentang kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya, ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

TRIBUNNEWS.COM - Kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya.

Umat Muslim perlu mengetahui batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, sebagai hal yang disyariatkan petanda akhir Ramadhan.

Sebab ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

Mulai dari pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, hingga Madzhab Hanbali.

Lantas kapan waktu yang utama, wajib, dan yang diperbolehkan membayar Zakat Fitrah?

Simak beberapa penjelasan tentang batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, yang Tribunnews himpun dari beberapa sumber.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Suami Istri Lengkap Beserta Niat untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga

Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran Zakat Fitrah.

Mengutip laman Baznas, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Perbedaan kedua pendapat tersebut, berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.

Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah.

Namun, hanya disebut sebagai sedekah biasa.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri serta Anak, Keutamaannya Menghapus Dosa

Berikut batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah menurut beberapa pendapat, dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta:

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.

Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Malikiyah

Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Namun utamanya adalah sebelum salat eid.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4. Madzhab Hanbali

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.

Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum waktu membayarkan zakat fitrah.

Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Secara umum ada lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:

1. Waktu mubah,

Waktu sejak awal hingga akhir Ramadan.

Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.

2. Waktu wajib,

Yaitu batas pembayaran zakat fitrah pada akhir Ramadan dan awal Syawal.

Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Hal itu disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.

Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.

3. Waktu sunnah

Yaitu ketika sebelum shalat Id berlangsung.

Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama.

Pengertian tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.

4. Waktu makruh,

Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan1.

Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.

5. Waktu haram,

Yakni setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.

Menurut Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, sebagaimana termaktub dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii :

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ
فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……

"Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,"

(Riwayat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, hal 165)

Dari penjelasan batas waktu pembayaran Zakat Fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Shalat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah selama Ramadan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Beras dan Uang, Cek di Sini

Besaran Zakat Fitrah 2023

Sebagaimana mengamalkan rukun Islam yang ke-4, maka umat Muslim dapat mengeluarkan Zakat Fitrah.

Masyarakat Indonesia dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam wujud makanan pokok, dalam hal ini, beras.

Adapun besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Besaran zakat fitrah 2023 dapat diganti dengan bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Namun, setiap daerah tentu memiliki perbedaan standar harga yang berlalu.

Simak daftar besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di sejumlah daerah di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 45.000
  2. Kabupaten Bandung: Rp 32.500
  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
  4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  5. Kabupaten Bogor: Rp 42.000
  6. Kabupaten Ciamis: Rp 30.000
  7. Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000
  8. Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
  9. Kabupaten Garut: Rp 35.000
  10. Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
  11. Kabupaten Karawang: Rp 35.000
  12. Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
  13. Kabupaten Majalengka: Rp 32.500
  14. Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000
  15. Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500
  16. Kabupaten Subang: Rp 35.000
  17. Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500
  18. Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000
  20. Kota Bandung: Rp 32.500
  21. Kota Banjar: Rp 32.500
  22. Kota Bogor: Rp 45.000
  23. Kota Bekasi: Rp 40.000
  24. Kota Cimahi: Rp 32.500
  25. Kota Cirebon: Rp 42.000
  26. Kota Depok: Rp 45.000
  27. Kota Sukabumi: Rp 33.000
  28. Kota Tasikmalaya: Rp 35.000
  29. Kabupaten Serang: Rp 35.000
  30. Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000
  31. Kabupaten Lebak: Rp 35.000
  32. Kota Cilegon: Rp 35.000
  33. Kota Serang: Rp 35.000
  34. Kabupaten Tangerang: Rp 45.000
  35. Kota Tangerang: Rp 45.000
  36. Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
  37. Semarang: Rp 35.000
  38. Kota Yogyakarta: Rp 32.500
  39. Sleman: Rp 35.000
  40. Madiun: Rp 35.000
  41. Bengkulu
  • Kategori 1: Rp 40.000
  • Kategori 2: Rp 35.000
  • Kategori 3: Rp 25.000

42. Banda Aceh: Rp 48.000

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat saat Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023

43. Aceh Tengah

  • Kategori I: Rp 40.000
  • Kategori II: Rp 35.000
  • Kategori III: Rp 30.000

44. Bandar Lampung: Rp 37.500

45. Kalimantan Utara:

  • Kategori 1: Rp 42.500
  • Kategori 2: Rp 37.500
  • Kategori 3: Rp 32.500

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini