TRIBUNNEWS.COM - Kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya.
Umat Muslim perlu mengetahui batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, sebagai hal yang disyariatkan petanda akhir Ramadhan.
Sebab ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.
Mulai dari pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, hingga Madzhab Hanbali.
Lantas kapan waktu yang utama, wajib, dan yang diperbolehkan membayar Zakat Fitrah?
Simak beberapa penjelasan tentang batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, yang Tribunnews himpun dari beberapa sumber.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Suami Istri Lengkap Beserta Niat untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga
Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah
Ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran Zakat Fitrah.
Mengutip laman Baznas, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Perbedaan kedua pendapat tersebut, berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."
Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah.
Namun, hanya disebut sebagai sedekah biasa.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri serta Anak, Keutamaannya Menghapus Dosa
Berikut batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah menurut beberapa pendapat, dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Namun utamanya adalah sebelum salat eid.
Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari Ied.
Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, ada hukum waktu membayarkan zakat fitrah.
Secara umum ada lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:
1. Waktu mubah,
Waktu sejak awal hingga akhir Ramadan.
Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
2. Waktu wajib,
Yaitu batas pembayaran zakat fitrah pada akhir Ramadan dan awal Syawal.
Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Hal itu disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
3. Waktu sunnah
Yaitu ketika sebelum shalat Id berlangsung.
Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama.
Pengertian tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.
4. Waktu makruh,
Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan1.
Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
5. Waktu haram,
Yakni setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.
Menurut Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, sebagaimana termaktub dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii :
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ
فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……
"Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,"
(Riwayat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, hal 165)
Dari penjelasan batas waktu pembayaran Zakat Fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Shalat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Beras dan Uang, Cek di Sini
Besaran Zakat Fitrah 2023
Sebagaimana mengamalkan rukun Islam yang ke-4, maka umat Muslim dapat mengeluarkan Zakat Fitrah.
Masyarakat Indonesia dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam wujud makanan pokok, dalam hal ini, beras.
Adapun besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2023 dapat diganti dengan bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Namun, setiap daerah tentu memiliki perbedaan standar harga yang berlalu.
Simak daftar besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di sejumlah daerah di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 45.000
- Kabupaten Bandung: Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
- Kabupaten Bogor: Rp 42.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Garut: Rp 35.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Karawang: Rp 35.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 32.500
- Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500
- Kabupaten Subang: Rp 35.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500
- Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000
- Kota Bandung: Rp 32.500
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Cimahi: Rp 32.500
- Kota Cirebon: Rp 42.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 33.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 35.000
- Kabupaten Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000
- Kabupaten Lebak: Rp 35.000
- Kota Cilegon: Rp 35.000
- Kota Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
- Semarang: Rp 35.000
- Kota Yogyakarta: Rp 32.500
- Sleman: Rp 35.000
- Madiun: Rp 35.000
- Bengkulu
- Kategori 1: Rp 40.000
- Kategori 2: Rp 35.000
- Kategori 3: Rp 25.000
42. Banda Aceh: Rp 48.000
Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat saat Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023
43. Aceh Tengah
- Kategori I: Rp 40.000
- Kategori II: Rp 35.000
- Kategori III: Rp 30.000
44. Bandar Lampung: Rp 37.500
45. Kalimantan Utara:
- Kategori 1: Rp 42.500
- Kategori 2: Rp 37.500
- Kategori 3: Rp 32.500
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)