Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Penerima PIP biasanya akan mendapatkan surat keterangan sebagai penerima dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank himbara.
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun
Cara Cek Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek apakah nama anaknya termasuk dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar lewat laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) si anak.
Berikut cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id:
- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id atau klik link di sini;
- Masukkan data NISN, NIK, dan kode hasil perhitungan;
- Klik Cek Penerima PIP;
- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila menjadi dana PIP;
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
(Tribunnews.com/Sri Juliati)