TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro akan menyambangi Ombudsman RI pada hari ini, Senin (17/4/2023).
Endar Priantoro akan melaporkan dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul (melaporkan dugaan maladministrasi)," kata kuasa hukum Endar Priantoro, Rachmat Mulyana, saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Sajikan Kegaduhan, Komisi III Bakal Panggil KPK: Selesaikan di DPR agar Transparan
Rachmat mengatakan Endar Priantoro akan turut serta dalam pelaporan di Ombudsman hari ini.
Kisruh pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK belakangan ini menjadi kontroversi.
Tak terima dicopot, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar Priantoro juga melaporkan Cahya dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Belum Periksa Firli Bahuri Dugaan Kebocoran Dokumen, Anggota Dewas Masih Tangani Pemberhentian Endar
Menurut Endar Priantoro , Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat tanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan telah habis per 31 Maret 2023.
KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro dan menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.