Dadang menilai kebijakan ini menunjukan diskriminasi kepada kelompok keagamaan tertentu.
Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.
"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.
Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.
Di perbedaan yang ada, Dadang menilai setiap masyarakat harus hidup bersama meski dalam berbeda.
Meski begitu, Dadang mengungkapkan hingga kini belum ada penolakan pemberian izin Salat Idul Fitri dari Pemerintah Daerah lain.
"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Dadang.
Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini berpotensi dilaksanakan pada hari yang berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023. Sementara Pemerintah kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023.