1. Membantu menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
2. Membantu menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum;
3. Membantu membuat laporan pertanggungjawaban keuangan/anggaran Tim Hukum pada Biro HOSDM;
4. Membantu membuat laporan-laporan kegiatan Tim Hukum pada Biro HOSDM;
5. Membantu melakukan dokumentasi hukum;
6. Membantu menyiapkan bahan penilaian website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum LKPP;
7. Membantu melaksanakan tugas lainnya sesuai kebutuhan Unit Organisasi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Baca tanpa iklan