Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai penegak hukum seharusnya yang melaksanakan perampasan aset.
Ia menuturkan kunci dari perampasan aset dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan UU Perampasan Aset sangat diperlukan. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan tidak jera bila hanya diberikan hukuman badan tanpa disertai penyitaan aset.
Gayus pun mengatakan penyitaan aset tersebut harus mendapatkan izin pengadilan. Oleh karena itu penyidik harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan aset.
“Jadi pelaksananya jangan PPATK. PPATK itu hanya meninformasikan temuannya. Pelaksanaannya adalah lembaga projustisia,” kata Gayus, Senin (17/4/2023).
Gayus mengatakan masalah penyitaan aset sangat sensitif sebab berkaitan dengan persoalan HAM. Dimana, seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan.
Selain itu, ia mengungkapkan kunci dari persoalan penyitaan aset adalah di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gayus menambahkan bahwa naskah akademik dari RUU Perampasan Aset ini harus kuat, karena berkaitan dengan HAM.
Dijelaskannya, perampasan aset ini merupakan follow in crime dari sejumlah kejahatan, misalnya narkotika, tipikor, dan sebagainya.
Gayus juga menjelaskan terkait adanya perbedaan perampasan aset di RUU Perampasan Aset dengan penyitaan barang yang dilakukan terhadap kejahatan korupsi yang merugikan negara.
Dimana perampasan aset ini tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan UU Tipikor yaitu pembuktian terbalik.
Oleh karena itu, Gayus menuturkan lembaga yang melakukan perampasan aset adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lain.
PPATK tidak bisa menjadi lembaga yang merampas aset.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol Soal RUU Perampasan Aset