“PPATK hanya lembaga yang sifatnya bukan peradilan, karena di bawah presiden. PPATK bentuknya lembaga yang memberikan informasi. Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegak hukum adalah penegak hukum,” paparnya.
Gayus menjelaskan dalam UU Tipikor itu aset seorang tersangka baru bisa dirampas kalau penyidik bisa membuktikan jika aset tersebut hasil kejahatan.
Jika terdakwa tidak bisa membuktikan asetnya itu miliknya diperoleh dengan cara yang sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan bahwa itu hasil kejahatan.
"Harusnya tidak seperti itu, tapi harus berlaku mutlak. Tesangka harus bisa membuktikan. Beban membuktikan itu ada di orang yang disangkakan. Kalau tersangka tidak bisa membuktikan, yasudah itu hasil kejahatan,” tuturnya.
Gayus mengatakan proses penyitaan dari aset tersangka ini, yang disebut dengan perampasan.
“Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan," katanya