TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pemotongan honor hakim agung di Mahkamah Agung menyeruak.
Diduga hal ini terjadi pada tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai perkiraan hingga Rp 97 miliar.
Pegiat antikorupsi, termasuk Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) hingga Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara (HPP).
Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, pada Kamis (19/9/2024), mengatakan, pihaknya bersama MAKI, IPW dan gerakan masyarakat sipil lainnya mendukung penuh agar persoalan ini dituntaskan.
Sebab, hal ini bukan saja berdampak pada marwah lembaga, tapi juga pada penanganan perkara.
"Ini menjadi pertanyaan, tidakkah MA melakukan pengawasan pelaksanaan SEMA No. 3 tahun 2002? Jangan-jangan penanganan perkara hanya bak kejar setoran demi honorarium dan tak lagi menimbang keadilan dan kepastian hukum?" kata dia.
Dia berharap MA sebagai institusi peradilan tertinggi tidak bermain dalam ruang-ruang hukum acara yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan. Tapi harus mengedepankan kepekaan nurani dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"MA mesti melakukan perbaikan menyeluruh dan bukan hanya melakukan klarifikasi. Karena ini pertaruhan marwah kelembagaan. Jika masyarakat tak lagi percaya peradilan, maka lebur sudah hukum di negeri ini."
IPW
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti mengenai dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara (HPP) bagi Mahkamah Agung yang mencapai Rp97 miliar.
Bersama pegiat antikorupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial, IPW akan menggelar diskusi publik terkait hal tersebut.
“Kami ingin menjaga marwah MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan “ ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu, tepatnya Rabu (11/9/2024).
Sugeng menyebut terkuaknya dugaan pemotongan honor hakim itu bermula pada 10 Agustus 2021 lalu dengan dikeluarkannya penetapan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang hak honorarium bagi para hakim agung.