TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad merespons mengenai kabar keluarga Bima Yudho Saputro yang mendapat intimidassi setelah mengkritik mengenai kondisi Lampung.
Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan kepada keluarga Bima untuk memastikan kesehatan dan keselamatan mereka.
"Kami melakukan penyelidikan atau pengecekaan kepada keluarga dari saudara Bima, untuk memastikan kembali bahwa keluarga dari yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ungkap Zahwani, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Hal ini dilakukan kepolisian sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
"Dalam hal ini adalah upaya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat."
"Agar tidak ada orang-orang yang melakukan intimidasi," ujar Zahwani.
Baca juga: Percakapan Gubernur Lampung & Orang Tua Bima Diungkap Pihak Keluarga: Ada Kata-kata yang Tak Pantas
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Lampung, Almuzzammil Yusuf menanggapi usai viralnya Bima dalam mengkritik kondisi Lampung.
Ia mengatakan, Bima merupakan anak muda Lampung yang yang mengkritik pemerintah daerahnya dengan memanfaatkan tren media sosial.
"Dia memanfaatkan tren media sosial untuk mengkritik kepada pemerintah daerah kelahirannya dengan gaya bahasa anak muda sehingga cepat viral," ujar Almuzzammil dalam keterangannya.
Almuzzamil pun menganggap kritikan yang dilontarkan oleh Bima sudah bagus, tapi yang menjadi masalah mengenai pemilihan katanya.
"Subtansi kritikannya bagus, mungkin beberapa pilihan kata aja yang kurang pas," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan kasus Bima Yudho.
Ahmad Sahroni menilai kritikan dari Bima tersebut masih tergolong batas aman dan benar.
"Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini."
"Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di Polda, Polres, maupun Polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Ia pun berharap agar pemerintah Lampung bisa menerima kritikan atas keresahan dari masyarakat Lampung.
"Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik," katanya.
"Saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memprihatinkan," imbuhnya.
Bima Yudho Dibela LBH Bandar Lampung
Di sisi lain, Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH), Bandar Lampung, Sumaindra Jawadi mengaku siap untuk menjadi pendamping hukum Bima.
Sebab setelah kritikan itu viral, Bima justru dilaporkan kepada pihak yang berwajib terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangannya, Sumaindra Jawadi menyebut, setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.
Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan,
"LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra, Sabtu (15/4/2023), dikutip dari TribunLampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma juga membela kritikan Bima Yudho untuk Provinsi Lampung.
Menurut Dian, kritikan tersebut justru bisa dijadi ikan evaluasi kinerja Pemprov Lampung.
Dian juga menegaskan bahwa kritikan tersebut merupakan fakta yang saat ini terjadi di Lampung.
"Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja."
"Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung," ucap Dian.
Ia juga berharap agar keselamatan Bima dan keluarganya dapat dijamin oleh aparat penegak hukum.
(Tribunnews.com/Ifan/Muhammad Abdillahawang/Linda Nur Dewi R) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra)