a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
Baca juga: Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Harap KPU Tak Kecolongan
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Respons PAN dan PPP
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.
"Karena keputusan hukum untuk menunda pemilu dan memasukkan Partai Berkarya tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah," kata Viva kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengatakan PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut.
"Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," tambahnya
Viva menyebut keputusan PN Jakpus dalam menerima gugatan Partai Prima awalnya tentu menimbulkan konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," ujar Viva.
Baca juga: Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama
Dia pun meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan atas gugatan Partai Berkarya tersebut.
"Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang dan bisa menjadi pembelajaran dalam penegakan etika dan perilaku hakim," tambahnya.