TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang sudah bisa menghirup udara bebas, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 April 2023.
Anas bebas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Selama tiga bulan ke depan, Anas tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setelah tiga bulan barulah Anas dinyatakan bebas murni.
Keluar dari Lapas Sukamiskin Anas langsung disambut para pendukung, sahabat, dan keluarganya yang kompak menggunakan baju berwarna putih sesuai dengan request Anas.
Setelah bebas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung menyampaikan orasi di depan Lapas Sukamiskin.
Anas memulai pidatonya dengan sindiran meminta maaf kepada pihak yang berpikir bahwa ia akan mati membusuk di lapas, karena hal tersebut tidak terbukti.
Anas memastikan bahwa ia masih bisa hidup, tegak berdiri, sehat, dan waras seusai ditahan di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun tiga bulan.
Anas mengatakan penahanan dirinya di Lapas Sukamiskin adalah skenario besar yang sengaja dibuat namun skenario buatan itu tidak akan bisa dikalahkan oleh skenario yang dirancang oleh Tuhan YME.
Anas Urbaningrum lalu menegaskan, dirinya tidak ingin ada pertentangan atau permusuhan.
Terungkapnya keterlibatan Anas dalam korupsi mega proyek wisma atlet hambalang, berawal dari nyanyian mantan Bendahara umum Partai Demokrat Nazarudin.
Saat membacakan nota pembelaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi wisma atlet Hambalang pada 2011 lalu, Nazarudin menyebut Anas urbaningrum menerima uang dari proyek Hambalang untuk memenangkan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Pada tahun 2012, Anas Urbaningrum sempat menyatakan siap digantung di Monas jika ia terbukti menerima uang suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Namun, setahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang pada 22 feb 2013.
Satu hari berselang, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.
Kemudian Anas juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai.