TRIBUNNEWS.COM - Berikut keutamaan zakat fitrah, beserta hukum apabila lupa membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Dikutip Tribunnews.com dari laman baznas.go.id, inilah keutamaan membayar zakat fitrah:
1. Menyempurnakan Agama
Zakat merupakan bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah syahadat, sholat, dan puasa.
Dengan menjalankan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama.
Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.
2. Mensucikan dan Menambah Harta
Kata zakat sendiri memiliki makna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan.
Dapat diartikan dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa.
Selain itu, zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 Menurut Fatwa MUI adalah 2,7 Kg Beras, Ini Penjelasannya
3. Ampunan Dosa
Sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Rasul.
"Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12).
4. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Menunaikan zakat adalah satu di antara bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT.
Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas, dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.
5. Mendatangkan Keberkahan
Satu di antara makna zakat lainnya adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah.
Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki, akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT.
Baca juga: Dalil Tentang Zakat Fitrah dari Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Bagi Umat Islam Menunaikannya
Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah
Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad, menyebut orang yang lupa membayar zakat fitrah tidak memperhatikan waktu dengan baik.
Menurutnya, perilaku lalai tersebut seharusnya tak terjadi.
Sebab, umat Islam sudah diberi kesempatan untuk membayar zakat fitrah selama satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dilansir YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: 5 Etika Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Doa Mustahik
Wahid Ahmad menambahkan, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," kata dia.
Ia juga mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristigfar, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," jelasnya.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Berikut waktu mengeluarkan zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa macam sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum:
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)