"Ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.
JPU Sebut Tuntutan Mari Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa Tak Langgar HAM
Diketahui bahwa Teddy Minahasa dituntut Mati oleh JPU atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Atas hal tersebut, dalam replik yang dibacakan hari ini, Selasa, JPU menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lantaran peredaran narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa karena sudah merenggut banyak nyawa manusia.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak melanggar HAM.
"Lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain," kata JPU dalam sidang pembacaan replik, Selasa (18/4/2023).
Tim JPU juga mengutip dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hak asasi harus digunakan dengan menghormati hak asasi orang lain, penerapannya pun dianggap mesti dibatasi dengan instrumen undang-undang,
"Yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh Pengadilan," kata JPU.
"Dan putusan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung," imbuhnya
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)