News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba - JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.

"Ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.

JPU Sebut Tuntutan Mari Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa Tak Langgar HAM

Diketahui bahwa Teddy Minahasa dituntut Mati oleh JPU atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Atas hal tersebut, dalam replik yang dibacakan hari ini, Selasa, JPU menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Lantaran peredaran narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa karena sudah merenggut banyak nyawa manusia.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak melanggar HAM.

"Lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain," kata JPU dalam sidang pembacaan replik, Selasa (18/4/2023).

Tim JPU juga mengutip dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hak asasi harus digunakan dengan menghormati hak asasi orang lain, penerapannya pun dianggap mesti dibatasi dengan instrumen undang-undang,

"Yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh Pengadilan," kata JPU.

"Dan putusan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung," imbuhnya

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini