Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam repliknya, jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pleidoi atau pembelaan Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Frustrasi Sejak Menjadi Tahanan Kasus Narkoba Tapi Tetap Optimistis
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Iwan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Alasannya, pleidoi Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh analisa yuridis yang telah disusun dalam surat tuntutan, "Sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Terkait perkara ini, tim JPU tetap berkeyakinan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kerap Marah di Persidangan, Efek Kasus Narkoba Terhadap Keluarga Jadi Alasannya
Mereka pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati bagi sang jenderal bintang dua dalam perkara ini.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa Iwan Ginting.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Suruh Jebak Mami Linda, Teddy Minahasa Ngaku Paham Rasa Sakit Hati Dody Prawiranegara
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.