News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Sempat Frustrasi Sejak Menjadi Tahanan Kasus Narkoba Tapi Tetap Optimistis

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023). Djono mengungkapkan Teddy Minahasa tetap optimistis menghadapi kasus narkoba yang menyeretnya ke kursi pesakitan meski sempat merasa frustasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengalami frustrasi begitu terseret kasus peredaran narkoba.

Rasa frustrasi itu diungkapkan penasihat hukum Teddy merupakan hal wajar sebagai manusia yang ditahan di balik jeruji besi.

"Ya secara manusiawi, orang yang ditahan pasti ada sedikit rasa frustrasi," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).

Meski demikian, Djono mengungkapkan bahwa sang jenderal tetap optimistis menghadapi kasus narkoba yang menyeretnya ke kursi pesakitan.

Baca juga: Asal-usul Modal Rp 20 Miliar Teddy Minahasa untuk Operasi Bongkar 2 Ton Narkoba di Laut Cina Selatan

"Beliau itu yang kita sangat salut adalah beliau sangat semangat dan optimis, beliau itu tidak bersalah," katanya.

Optimisme itu juga timbul karena adanya dukungan dari pihak keluarga.

Diungkapkan Djono, anak-anak Teddy Minahasa kerap berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Anak-anak sering mengunjugi beliau ke tahanan," ujarnya.

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pledoi Teddy Minahasa: Tuntutan Mati Tidak Adil, Saya Bukan Bandar dan Pemilik Sabu

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini