"Puncak (arus mudik) yang memang kami prediksi mulai tanggal 18 sampai 21 April 2023, itu masih akan menjadi puncak mudik."
"(Karena tersebar beberap hari) mudah-mudahan nanti volume kendaraan tidak menumpuk di satu tanggal saja," terang Adita.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Terkait pengaturan lalu lintas Arus mudik Lebaran 2023, akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik yang diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Ifan/Galuh Widya Wardani) (Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)