News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Golongan Orang-orang Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat - Zakat fitrah dilakukan di bulan Ramadhan untuk diberikan kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, berikut penjelasannya.

Gharimin atau Gharim yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.

Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

- Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

- Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Baca juga: Dalil Tentang Zakat Fitrah dari Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Bagi Umat Islam Menunaikannya

7. Fisabilillah

Fisabilillah adaah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabul merupakan orang yang sedang dalam perjalanan, biasanya orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Golongan ini boleh menerima zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya

- perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

Jadi itu tadi golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yang sah menurut Islam.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini