News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 resmi dibuka pada hari ini, Rabu (19/4/2023). Simak cara daftarnya di website prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 resmi dibuka pada hari ini, Rabu (19/4/2023).

Bagi calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja, dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51. 

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, segera lakukan pendaftaran melalui website prakerja.go.id.

Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 diumumkan melalui unggahan  akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Rabu (19/4/2023).

"GELOMBANG 51 UDAH DIBUKA LOH... Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?"

"Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Cara Cari Pelatihan Kartu Prakerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir

Langkah pendaftaran Kartu Prakerja melalui website prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang. 

Selengkapnya, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 sebagaimana dikutip dari website prakerja.go.id:

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51

Daftar Akun Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;

2. Masukkan alamat email dan password;

3. Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;

4. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini