News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MS Kaban Minta Adelin Lis Dibebaskan Jika Ajukan PK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban minta MA membebas bila Adelin Lis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Setelah beberapa tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Gunel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI dan pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta.

Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK. PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini