News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Baznas secara Online, Klik baznas.go.id

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara membayar zakat fitrah melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membayar zakat fitrah melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.

Setiap umat Islam diwajibkan membayarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.

Baznas menetapkan nilai zakat fitrah per orang setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

Baca juga: Golongan Orang-orang Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Cara Bayar Zakat via Online

1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat

Cara bayar zakat online via baznas.go.id (baznas.go.id)

2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa

4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email

5. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

6. Pilih metode pembayaran, mulai dari online payment, melalui minimarket, virtual account, maupun kartu kredit

Sebelum lanjut membayar, pembayar dapat membaca niat membayar zakat fitrah terlebih dahulu

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diriku Dan Seluruh Orang yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”

7. Klik Bayar dan lakukan pembayaran sesuai pilihan

Catatan: Bagi pembayar zakat yang melakukan pembayaran dengan melalui kode bayar atau virtual account, langkah bayar zakat secara online sudah selesai.

Namun bila Anda melakukan pembayaran melalui bank tanpa melalui kode pembayaran atau virtual account, masih ada satu langkah lagi, yaitu Konfirmasi Pembayaran

Cara Konfirmasi Pembayaran

- Klik https://baznas.go.id/konfirmasi

Cara Konfirmasi Pembayaran Zakat Online (baznas.go.id)

- Isi form

- Pilih rekening bank Baznas yang dituju

- Unggah bukti pembayaran

- Masukkan kode captcha

- Klik Submit

- Selesai

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini