TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan semua pihak di pemerintahan daerah dapat memberikan fasilitas salat IdulFitri untuk warga Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 1444H pada Jumat (21/4/2023) besok.
Kata HNW, bentuk saling menghormati itu merupakan bagian dari upaya menguatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah serta sebagai wujud dari pelaksanaan Konstitusi UUD NRI 1945.
"Karena untuk hari raya seperti Idul Fitri ini mestinya dihadirkan kondisi yang kondusif dan bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. Hal yang sangat bertentangan dengan prinsip syukur karena datangnya hari raya yang mestinya disambut dengan suka cita," kata HNW dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Kamis (20/4/2023).
HNW lebih lanjut menyampaikan, secara Konstitusi UUD RI 1945, Negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh Rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
"Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli Umat, untuk menolak kegiatan solat Idul Fitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik," ucapnya.
Pernyataan HNW ini sekaligus merespons soal adanya polemik penggunaan lapangan oleh warga Muhammadiyah di Sukabumi dan Pekalongan untuk keperluan salat IdulFitri.
Dimana, Walikota Sukabumi dan Walikota Pekalongan disebut belum bisa memberikan izin penggunaan lapangan tersebut.
Akan tetapi, saat ini polemik itu sudah terselesaikan dengan keluarnya klarifikasi sekaligus pemberian izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Menag Imbau Pemda Fasilitasi Salat IdulFitri
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengimbau, kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk memfasilitasi ibadah salat IdulFitri bagi warga Muhammadiyah.
Imbauan itu dilayangkan Menag Yaqut menyusul adanya polemik pelarangan ibadah salat IdulFitri oleh Wali Kota Sukabumi dan Pekalongan.
Sebagai informasi, umat muslim Muhammadiyah bakal merayakan IdulFitri pada Jumat 21 April 2023 besok, sementara pemerintah melalui Kemenag belum dapat memastikan kapan penetapan 1 Syawal.
"Kita minta kepada pemerintah daerah seluruh pemerintah daerah agar jika ada saudara-saudara Muhammadiyah yang besok hari Jumat ingin menyelenggarakan salat IdulFitri agar memberikan fasilitas," kata Yaqut kepada awak media di Kantor Kemenag RI, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bogor, Tangerang, dan Bekasi Jumat 21 April 2023
Kata dia, sejatinya pemerintah daerah tidak harus menghambat izin para warga Muhammadiyah yang hendak menggunakan lahan untuk salat id.
Sebab kata Menag Yaqut, perbedaan yang selama ini ada di Indonesia merupakan Rahmat yang seharusnya disyukuri oleh umat muslim.
"Tidak perlu ada yang dihambat-hambat tidak perlu ada yang dilarang," kata dia.
Meski demikian, sejatinya kata Yaqut, penetapan 1 Syawal bagi umat muslim itu sama. Hanya saja, terkadang, hari dari ketetapan 1 Syawalnya yang berbeda.
"Pada hakikatnya sebenarnya sama saja, lebarannya itu ya sama sama 1 Syawal, itu cuma beda harinya saja orang sama-sama 1 Syawal," tukas dia.