News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Menuju Duplik, Ahli Psikologi Forensik Ungkap 3 Fakta yang Bisa Bebaskan Teddy Minahasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir.

Setelah replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 April 2023 lalu, sidang akan berlanjut ke agenda duplik pada Jumat, 28 April 2023.

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, memberikan tanggapan atas replik JPU.

Dia menilai bahwa tidak ada fakta baru dan hanya pengulangan saja.

Bahkan JPU dalam repliknya dinilai tidak mampu membuktikan bahwa Teddy Minahasa terlibat dalam kasus narkoba ini.

Baca juga: Pakar Forensik Pertanyakan Sabu 3,3 Kg yang Disita Polisi Terkait Kasus Teddy Minahasa

"Sama sama kita dengarkan replik dari jaksa penuntut umum jadi kita nilai tidak ada hal baru sebenarnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan. Poin yang paling penting adalah jaksa penuntut umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," ucapnya di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai bahwa Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan jika melihat fakta persidangan hingga replik JPU yang dibacakan.

Menurutnya ada tiga fakta yang bisa membebaskan Teddy Minahasa dari segala dakwaan.

Baca juga: Kubu Teddy Minahasa Ngaku Tak Minta Apapun saat Temui Jaksa

Pertama, Reza menyebut terkait perintah penukaran sabu dengan tawas yang diragukan.

Mencermati kasus yang mendera Teddy Minahasa soal perintah penukaran sabu dengan tawas, menurut Reza, hal tersebut sejauh ini sulit untuk dibuktikan oleh JPU dalam persidangan.

"Tidak benar Teddy Minahasa telah memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," kata Reza Indragiri saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Kedua, lanjut Reza, menyoal bukti chat yang dipilih-pilih.

Kata dia, bukti percakapan melalui WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara rawan rekayasa karena ditampilkan sepotong-sepotong.

Bahkan sengaja dipilih-pilih bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.

"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," bebernya.

Ketiga, mengenai kesamaan sabu Jakarta dan Sumatra Barat yang diragukan.

Menurut Reza, soal kesamaan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar sejauh ini belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.

"Teddy Minahasa perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini