Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.
Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.
Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.
Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.
Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.
Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Simak berikut hukum menikahi sepupu menurut Islam, sebagai berikut.
Baca juga: Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
Hukum Menikahi Sepupu dari Kemenag
Mengutip laman Kemenag, hukum menikasi sepupu adalah boleh tapi makruh.
Sebab, ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila dikaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah.
1. hukum haram.
Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23, yaitu: