News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lebaran di rumah - Bolehkah menikahi saudara sepupu dalam Islam? Ini penjelasan hukumnya, dapat menjadi jawaban saat berkumpul bersama-sama merayakan Idul Fitri 2023.

Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Simak berikut hukum menikahi sepupu menurut Islam, sebagai berikut.

Baca juga: Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya

Hukum Menikahi Sepupu dari Kemenag

Mengutip laman Kemenag, hukum menikasi sepupu adalah boleh tapi makruh.

Sebab, ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila dikaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah.

1. hukum haram.

Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23, yaitu:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini