Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Halalbihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Meskipun terdengar seperti bahasa Arab, namun tidak memiliki makna harfiah.
Namun jika diartikan satu persatu antara halal, bi, dan halal.
Dilansir dari laman Kemenko PMK, istilah 'halal' berasal dari kata 'halla' dalam bahasa Arab, yang mengandung tiga makna.
Yaitu halal al-habi (benang kusut terurai kembali);
halla al-maa (air keruh diendapkan); serta halla as-syai (halal sesuatu).
Jika ditarik kesimpulan makna halalbihalal adalah kekusutan, kekeruhan atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali.
Artinya, semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala.
Maka halal bihalal adalah suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan sesudah lebaran melalui silaturahmi.
Sehingga dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, dari sombong menjadi rendah hati dan dari berdosa menjadi bebas dari dosa.
3. Menurut Al-Quran
Halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik lagi menyenangkan.
Maka dalam kata lain Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap Muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak.
Inilah yang menjadi sebab mengapa Al-Qur’an tidak hanya menuntut seseorang untuk memaafkan orang lain.