Adapun polemik ini dilaporkan dengan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh Saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).
BRIN Minta Maaf
Pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta maaf atas sikap pegawainya yang melontarkan komentar ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengakui bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu pegawainya, itu kurang bijak.
Secara kelembagaan, Laksana menyampaikan permintaan maaf atas perilaku pagawainya itu.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu civitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: BRIN Akan Gelar Sidang Etik terhadap Andi Pangerang soal Ancaman ke Muhammadiyah
Akan Disidang Etik
Untuk selanjutnya, pihak BRIN akan memproses Andi Pangerang atas kesalahannya itu melalui Sidang Majelis Etik ASN.
Adapun sidang ini akan digelar pada Rabu (26/4/2023) besok.
"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ujar Laksana.
Atas kejadian tersebut, Laksana mengimbau kepada para peneliti BRIN agar lebih bijak lagi dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Selain itu, juga harus lebih mengedepankan nilai berakhlak.
"Dan mengedepankan nilai Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," lanjut Laksana.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini/Rahmat Fajar Nugraha/Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)