Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, hal tersebut bermula karena masalah perempuan.
Demikian disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumatrra Utara (Sumut), Kombes Sumaryono.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Ken Admiral menanyakan kepada AH, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.
"Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (AH) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Lalu, pada Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, AH menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
Setelahnya, AH melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.
Baca juga: Dianiaya Anak Perwira Polda Sumatera Utara, Ken Kini Buram Melihat Tulisan
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH)," ungkapnya.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi.
Namun, Ken Admiral justru mendapatkan perlakuan penganiayaan secara brutal dari AH.
AH Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan itu masing-masing dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.