Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengutus Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto terkait Perkara pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara.
Hasilnya, kata dia, saat ini Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah dikembalikan ke jabatannya.
"Ya, kita tidak tahu apakah betul ikut terlibat, apakah betul atau tidak diperiksa dulu, dan sebagainya. Tetapi saya sudah mengirim ketua pelaksana (Ketua Harian) Kompolnas ke sana, Pak Benny Mamoto, dan negosiasinya yang sudah disepakati yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
"Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya itu negosiasi sampai jam siang ini. Jadi harus profesional terbuka apa masalahnya, kan gitu," sambung dia.
Mahfud juga menanggapi kritik yang dialamatkan kepadanya terkait mengapa baru bertindak setelah sebuah kasus viral.
Baca juga: Kompolnas: Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Bagian dari Perbaikan Internal
Ia mengaku bisa tidak mengetahui sebuah perkara bila kasus tersebut tidak viral.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena banyaknya kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian di seluruh Indonesia setiap harinya.
"Iya, itu kan kritik kepada saya di berbagai medsos kenapa Pak Mahfud bertindak setelah viral. Ya kalau tidak viral kan saya tidak tahu. Karena, polisi itu setiap harinya nih, bukan setiap bulan, ribuan kasus yang diurus. Di seluruh Indonesia anda bayangkan saja ada 520 kabupaten dan setiap kabupaten terdiri dari 5 kecamatan," kata Mahfud.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023
"Kan saya tidak bisa tahu semua karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti serius makanya saya turun tangan. Jangan bertanya kok nunggu viral, ndak. Yang sehari-hari tidak viral itu ya berarti memang sudah diselesaikan. Yang viral baru masuk ke saya," sambung dia.
Penjelasan Kapolda Kaltara
Dikutip dari TribunKaltara.com, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers terkait pemberhentian Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Pemberhentian terhadap Teguh Triwantoro, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara, Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023