"Ini adalah yang terbaik buat saya. Dan saya mohon izin jenderal, minta maaf. Saya akan tetap menjadi singa yang berada di lingkungan kambing yang makan rumput. Dan saya tidak akan mau makan rumput!"
"Saya akan tetap menjadi saya. Tidak akan berubah. Terima kasih jenderal atas kepercayaannya kepada saya," tegas Teguh.
"Jika memang ada kesalahan anggota, limpahkan kesalahan ke saya. Saya siap bertanggungjawab. Siap dicopot dari jabatan. Dan saya tidak punya lebel pelanggaran yang saya bawa Jenderal!"
Selain pernyataan Teguh dalam video sama, juga terdengar pernyataan pejabat utama lainnya di Polda Kaltara, yakni Kombes Pol Hendy F Kurniawan. Yang isinya membela anggota di jajarannya yang terkena mutasi karena dianggap ada kesalahan.
"Mohon izin jenderal, kalau memang harus diputuskan. Limpahkan kesalahan ke saya. Saya siap disidang etik," begitu tegasnya.
Seperti diketahui, salah satu pejabat utama di lingkup Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dia adalah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Teguh Triwantoro yang diberhentikan dari jabatannya, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kaltara.
Pemberhentian terhadap Teguh, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023. Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.
Selain memberhentikan Kombes Pol Teguh Triwantoro, dalam surat perintah yang sama juga mencantumkan pengangkatan AKBP Febrianto Siagian sebagai Plt Kabid Propam.
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa.
"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya.
Terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro, dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, dikatakan Budi, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor. 15 Tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian sementara tersebut juga, tambah Budi, sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.
Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.