News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Harley Davidson Milik AKBP Achiruddin Disebut Bodong hingga Dipastikan Bukan Anggota HDCI

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan dikabarkan bodong. Kini menjadi sorotan buntut kasus sang anak yang menganiaya seorang mahasiswa.

Buntut Penganiayaan Mahasiswa, Aditya Hasibuan jadi Tersangka, Achiruddin Hasibuan Dipatsuskan

Aditya Hasibuan anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.

Kombes Sumaryono mengatakan sedang mendalami para saksi-saksi serta orang di sekitar yang ada saat kejadian itu terjadi.

"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang-orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, Aditya Hasibuan pun sudah berstatus tersangka penganiayaan.

Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Sumaryono menambahkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan.

Ia pun menyebut bahwa Aditya sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Atas penganiayaan yang terjadi, anak perwira Polri itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunjabar.id/Giri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini