News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ESDM Sebut Ekspor Konsentrat Tembaga Bisa Dilakukan Hingga 2024

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga yang sedianya akan mulai dilarang pada Juni tahun ini.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga yang sedianya akan mulai dilarang pada Juni tahun ini.

Pemerintah masih memperbolehkan dua perusahaan yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengekspor konsentrat tembaga hingga pertengahan 2024.

“Sudah, boleh (Juni ekspor) ,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (28/4/2023).

Arifin mengatakan pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan eskpor konsetrat tembaga masih boleh dilakukan.

Pandemi menyebabkan pembangunan smelter di Gresik tertunda.

Baca juga: Pipa Konsentrat di Area Mile Point 34 PTFI Bocor, Pengiriman Konsentrat Dihentikan Sementara

Pembangunan smelter merupakan syarat bagi perusahaan untuk bisa mengekspor mineral mentah.

“Kan waktu Covid dia kontraktornya Jepang. Jepang aja berapa tahun aja itu locdkwonnya. Memang pengerjaan engineeringnya agak sulit berprogres. Kalau engineering gak progress pembelian materi procurementnya juga ngga berprogres,” katanya.

Arifin mengatakan PT Freeport telah meminta pemerintah untuk melakukan relaksasi larangan ekspor tembaga.

Pemerintah memberikan izin dengan syarat pembangunan smelter segera dirampungkan.

Baca juga: Karyawan PT Freeport Jadi Tersangka Kasus Pencurian Konsentrat di Area Tambang

“Ya memangnya yang terkait dengan smelter. Kan dia boleh ekspor konsentrat kalau dia bangun smelter, nah sementara ini kan progresnya bulan ini sudah 60 persen, tapi kan memang harusnya secara aturan harus selesai 2023,” katanya.

Arifin memastikan batalnya larangan ekspor tembaga pada tahun ini tidak melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ia menilai pandemi Covid-19 sebagai kondisi force majeure.

Untuk diketahui dalam UU tersebut perusahaan wajib membangun hilirisasi di dalam negeri setelah tiga tahun UU terbit.

“Kan ada masalah force majeur itu, kan memang pandemi dampaknya begitu kan. Kan virus membahayakan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini