News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Fakta Baru Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah: Emosi Beda Lebaran hingga Ada Percakapan Dihapus

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka peneliti BRIN, Andi Pangerang di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023). Berikut fakta terbaru terkait Andi Pangerang mengancam Muhammadiyah dari emosi lantaran beda penetapan lebaran hingga ada percakapan dihapus.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Diketahui, Andi Pangerang menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah' di kolom komentar akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin.

Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) siang.

Setelah itu, ia pun diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.

Lalu, pada Senin (1/5/2023), Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Andi Pangerang.

Dalam konferensi pers tersebut, ada beberapa fakta terbaru terkait kasus Andi Pangerang.

Baca juga: Motivasi Andi Pangerang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah: Gegara Beda Penetapan Lebaran, Jadi Emosi

Motivasi: Jadi Emosi Imbas Diskusi Beda Penetapan Lebaran Tak Kunjung Usai

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, membeberkan motivasi Andi Pangerang menuliskan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di kolom komentar akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Menurut Adi Vivid, Andi Pangerang emosi karena beda penetapan Lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Sebagai informasi, topik beda penetapan Lebaran ini sudah sering didiskusikan antara Andi dan Thomas.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran."

"Nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat."

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ancaman Terhadap Muhammadiyah

Imbas tidak ditemuinya titik terang, Adi Vivid mengungkapkan Andi Pangerang emosi sehingga dituliskannya kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ujar Adi.

Sementara terkait komentar tersebut, Andi mengaku menulisnya di Jombang pada 21 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.

"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 03.30 pagi tanggal 21 April di wilayah Jombang."

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.

Ada Percakapan di Facebook yang Dihapus

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. (DOK. BRIN)

Fakta lain yang diungkapkan oleh Adi Vivid yakni adanya percakapan sudah dihapus dalam unggahan Facebook yang dikomentari oleh Andi Pangerang.

Adi Vivid pun menuturkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ujarnya.

"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka hanya saudara AP ini saja."

"Tapi, nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," sambung Adi.

Sehingga, Adi meminta kepada masyarakat yang menemukan komentar yang mengandung unsur kebencian dalam postingan tersebut untuk melapor.

"Kalaupun mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsuer yang ini silakan dilaporkan ke kami."

"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Adi.

Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebagai informasi, akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini