News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor MUI Ditembak

Fakta Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Residivis Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Lampung

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penembakan kantor pusat MUI, Mustopa NR, saat dibekuk petugas, Selasa (2/5/2023) (kiri). Pada 2016 silam, Mustopa NR pernah dipenjara karena kasus pengrusakan di DPRD Provinsi Lampung.

TRIBUNNEWS.com - Penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023), mengakibatkan tiga orang mengalami luka.

Tiga korban itu adalah seorang sekuriti, satu front officer, dan satu staf MUI.

Pelaku penembakan kantor MUI diketahui bernama Mustopa NR dan berusia 60 tahun.

Saat diamankan, Mustopa sempat pingsan hingga dibawa ke Puskesmas Menten dan akhirnya meninggal dunia.

Terkait penyebab kematian pelaku, polisi masih akan melakukan autopsi.

"Saat ini kondisinya sudah meninggal dunia. Kami akan autopsi juga, apa sebab-sebab yang bersangkutan ini (meninggal)."

Baca juga: Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Mengaku Nabi, Ingin Bertemu Pimpinan

"Apa punya penyakit dan lain-lain, masih belum bisa disimpulkan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Mustopa NR, pelaku penembakan kantor pusat MUI:

1. Berasal dari Lampung

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, membeberkan identitas Mustopa NR.

Berdasarkan KTP miliknya, Mustopa merupakan warga Lampung, tepatnya Kabupaten Pesawaran.

"KTP Lampung," ungkap Komarudin, Selasa.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Asyad, mengatakan pihaknya masih akan mengecek soal Mustopa.

"Kami sedang melakukan kroscek," katanya, Selasa, kepada TribunLampung.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini