Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan, ada beberapa persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan.
Sementara persyaratan khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)